PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 104
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS ANAK, PEREMPUAN, DAN PEMUDA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak.
