PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 8
BAB 5 — TINDAK LANJUT
Tindak lanjut apabila seorang penyelenggara berada dalam situasi benturan kepentingan sebagai berikut:
- pengurangan (divestasi) kepentingan pibadi penyelenggara negara dalam jabatannya;
- penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan;
- mutasi penyelenggara negara ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan;
- mengalihtugaskan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara yang bersangkutan;
- pengunduran diri penyelenggara negara dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan; dan/atau
- pemberian sanksi bagi yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
