Pasal 7
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Mekanisme penanganan benturan kepentingan sebagai berikut:
pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan;
seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pejabat dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan;
laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan Pejabat atau pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku;
apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya; dan
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
