PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja...
Pasal 2
BAB 2 — PETA JALAN PEMULANGAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
(1) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB memuat arah kebijakan penyelenggaraan pemulangan dan Pemberdayaan TKIB. (2) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemulangan dan Pemberdayaan TKIB
