Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah yang selanjutnya disingkat TKIB adalah TKI yang melampaui batas waktu tinggal di luar negeri atau WNI yang bekerja di luar negeri tanpa memiliki ijin kerja, visa kerja, dan/atau kontrak kerja.
Daerah Asal TKIB adalah tempat tinggal asal atau domisili TKIB.
Pemulangan TKIB adalah pemulangan TKIB dari luar negeri ke Daerah Asal.
Pemberdayaan TKIB adalah upaya peningkatan kemampuan TKIB yang meliputi pelatihan, pendampingan, dan bantuan stimulan.
Debarkasi adalah tempat kedatangan TKIB di wilayah Republik INDONESIA dari luar negeri dengan menggunakan angkutan udara, angkutan laut, atau angkutan darat.
Deportasi adalah kebijakan mengeluarkan TKIB secara paksa dari Negara TKIB berada, menuju debarkasi dengan dibiayai oleh Negara yang bersangkutan.
Embarkasi adalah tempat pemberangkatan TKIB di Negara TKIB berada menuju debarkasi.
Tempat Transit adalah tempat pemberhentian sementara TKIB sebelum dipulangkan ke Daerah Asal.
Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah unit fungsional di bawah Kementerian Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di daerah debarkasi.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Satuan Tugas adalah petugas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang bertugas memberikan bantuan pelayanan kepada TKIB di debarkasi sampai pemulangan ke daerah asal TKIB.
Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
