PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Pasal 8
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pedoman bagi: a. pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik; atau b. instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
