PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Pasal 7
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
