PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — CAPAIAN DAN PELAPORAN KINERJA PEGAWAI
(1) Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan nilai rata-rata ketepatan waktu penyampaian RKB dan LKKB, Laporan Triwulan, dan Logbook. (2) RKB disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya. (3) LKKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. (4) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (5) Logbook sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
