PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — CAPAIAN DAN PELAPORAN KINERJA PEGAWAI
(1) Orientasi pelayanan bagi unit kerja deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari Katalog Kebijakan dan Laporan Triwulan yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (2) Orientasi pelayanan bagi unit kerja Sekretariat Kementerian Koordinator, Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan Laporan Triwulan yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
