PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 3 — CAPAIAN DAN PELAPORAN KINERJA PEGAWAI
(1) Capaian kinerja Pegawai dinilai berdasarkan nilai rata- rata dari unsur: a. nilai Unit Kerja; dan b. nilai perilaku individu. (2) Nilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari subunsur: a. orientasi pelayanan; b. disiplin; dan c. komitmen. (3) Nilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap triwulan dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua pada triwulan berikutnya.
(4) Nilai perilaku individu dihitung berdasarkan nilai capaian SKP yang dilakukan setiap triwulan dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua pada triwulan berikutnya.
