PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENILAIAN
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, memiliki bobot 50% (lima puluh perseratus). (2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, memiliki bobot 30% (tiga puluh perseratus). (3) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, memiliki bobot 20% (dua puluh perseratus).
