PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Jam kerja Pegawai sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
- jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB;
- jam pulang kerja adalah pukul 16.00 WIB;
- jam istirahat kerja adalah pukul 12.00-13.00 WIB; dan b. hari Jumat:
- jam masuk kerja adalah pukul 07.00 WIB;
- jam pulang kerja adalah pukul 16.00 WIB;
- jam istirahat kerja adalah pukul 11.30-13.00 WIB. (2) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan (flexy time) paling lama 60 (enam puluh) menit dari jam masuk kerja dengan ketentuan mengganti sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(3) Toleransi keterlambatan (flexy time) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan batasan paling banyak 10 (sepuluh) kali dalam sebulan. (4) Pegawai yang telah melebihi batasan maksimal toleransi keterlambatan (flexy time) sebagaimana dimaksud ayat (3), kepadanya berlaku pemotongan tunjangan kinerja.
