PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
