PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — CAPAIAN DAN PELAPORAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan bertanggung jawab dalam rekapitulasi pelaporan kinerja.
(2) Penilaian capaian kinerja Unit Kerja dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani urusan perencanaan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen kinerja kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan kedua triwulan berikutnya.
