PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 3 — CAPAIAN DAN PELAPORAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap unit kerja menyampaikan laporan kinerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem aplikasi kepada Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam hal: a. terjadi gangguan baik karena gangguan jaringan internet atau gangguan lain yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengiriman data melalui sistem aplikasi; dan b. terjadi keadaan kahar (force majeure). (4) Laporan kinerja secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyerahkan berkas laporan kepada unit kerja yang menangani urusan perencanaan.
