PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan
Remaja berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (2) Ketentuan mengenai RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
