PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Sub Gugus Tugas dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota.
