PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan Barang Milik Negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; f. pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan keprotokolan
