PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Biro Umum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, serta pengelolaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
