Pasal 537
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 huruf b, mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
