PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 536
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional tertentu sesuai dengan bidang keahliannya dan secara administratif dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi Sekretaris Kementerian Koordinator atau Deputi. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jumlah tenaga fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
