Pasal 506
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan sub regional; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional.
