PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 505
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional.
