Pasal 415
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Nusa Tenggara –
Maluku – Papua mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua.
