Pasal 413
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi
wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua.
