PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 407
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
