Pasal 406
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang permasalahan dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.
