PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 404
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan; c. Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan; d. Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi; dan e. Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan.
