Pasal 403
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan pertanahan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan daya saing kawasan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
