Pasal 154
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.
