Pasal 8
(1) Penjamin KUR merupakan Perusahaan Penjaminan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penjamin KUR. (2) Persyaratan sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan penjaminan yang sehat dan berkinerja baik; b. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan/atau koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah dalam penjaminan KUR; dan c. memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program. (3) Perusahaan Penjaminan yang berminat sebagai Penjamin KUR: a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. melakukan kerjasama online system dengan lembaga keuangan atau koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama antara Penjamin dan Penyalur; dan
c. mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilakukan apabila perusahaan penjaminan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a MENETAPKAN perusahaan penjaminan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (6) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada perusahaan penjaminan bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (7) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c MENETAPKAN perusahaan penjamin telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (8) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada perusahaan penjaminan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (9) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian berkala kepada perusahaan penjaminan yang telah
ditetapkan sebagai Penjamin KUR atas kesehatan dan kinerja perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (10) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perusahaan penjaminan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada perusahaan penjaminan bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (11) Perusahaan penjaminan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), diberhentikan sebagai Penjamin KUR. (12) Perusahaan penjaminan yang telah berhenti sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. 5. Judul Bab II Bagian Kelima diubah, sehingga Judul Bab II
