PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 5
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
