PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 4
BAB 4 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
(1) Semua unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE. (2) Inspektorat wajib memantau tindak lanjut LHE dari setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
