Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang masih mendapat opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dan "Tidak Menyatakan Pendapat"; No Ke me nterian Ne g ara I l*rmbaga Opini Tahun Opini Tahun 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP Lembaga Penyiaran Republik Indonesia Publik Radio WDP WDP Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WDP TMP Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Bebas Sabang Kawasan Pelabuhan WTP WTP Kementerian Kemaritiman Koordinator Bidang WTP WTP Badan Keamanan Laut TMP TMP Badan Ekonomi Kreatif WTP TMP Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bendahara Umum Negara WTP WTP b. meningkatkan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
