Pasal 12
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
- sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik;
- Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan;
- Sistem
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3. Sistem pengendalian intern dalam rekonsiliasi dan penatausahaan piutang pajak dalam rangka impor memitiki kelemahan; 4. Pengendalian penetapan surat Tagihan pajak (srp) atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai; 5. Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran minyak sorar dan premium belum dilaporkan dan diselesaikan; 6. Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum memadai; 7 - Dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2or7 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan LKpp rahun 2ol7 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbur dari defisit DJS Kesehatan; 8. Pengelolaan kas pada 27 KementerianlLembaga (K/L) belum tertib; 9. Penatausahaan dan pencatatan persediaan pada sr KIL belum tertib; 10. Penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada 72 KIL belum tertib; ll.Penatausahaan dan pencatatan aset tidak berwujud, pada 2T K/L belum tertib; 12. Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset kontraktor kontrak kerja sama belum memadai; dan 13. Pengendalian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 13. Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara Kontaktor Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir kontrak kerja samanya belum memadai. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
- Pengelolaan PNBP pada 35 KIL dan pengelolaan piutang pada 18 KIL belum sesuai ketentuan;
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak WP;
- Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 84 KIL tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan utang pada lO KIL tidak memadai;
- Penambahan pagu anggaran subsidi listrik Tahun 2Ol7 tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai;
- Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Prioritas Daerah dan tambahan DAK Fisik Percepatan Infrastruktur Publik Daerah, serta DAK Fisik Afirmasi TA 2Ol7 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2OI7. LKPP Tahun 2ol7 disusun berdasarkan gabungan Laporan Keuangan Kementerian NegaralLernbaga (LKKL) dan Laporan Kuasa Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2Ol7 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2ol7 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 79 (tujuh puluh sembilan) LKKL mendapat opini "wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 6 (enam) LKKL mendapat opini *Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 2 (dua) LKKL mendapat opini ,'Tidak Menyatakan Pendapat, (TMP)", dan LKBUN mendapat opini WTp. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2ol7 dan 2016 adalah sebagai berikut:
- Majelis
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Kementerian Negara/ Lembaga Opini Tahun Opini Tahun Majelis Permusyawaratan Ralryat WTP WTP Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP Mahkamah Agung WTP WTP Kejaksaan Agung WTP WTP 6. Sekretariat Negara WTP WTP Kementerian Dalam Negeri WTP WTP Kementerian Luar Negeri WTP WTP Kementerian Pertahanan WDP WDP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP Kementerian Keuangan WTP WTP t2 Kementerian Pertanian WTP WTP Kementerian Perindustrian WTP WTP t4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16. Kementerian Kebudayaan Pendidikan dan WTP WTP t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP Kementerian Agama WTP WTP T9 Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP Kementerian Sosial WTP WTP 2t Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan WTP WDP 22. Kementerian Kelautan dan Perikanan TMP TMP 23. Kementerian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nterian Ne g ara / Lembaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L6 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat WTP WTP 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Perekonomian Koordinator Bidang WTP WTP 26. Kementerian Pembangunan Kebudayaan Koordinator Manusia Bidang dan WTP WTP 27. Kementerian Pariwisata WTP WTP Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi Teknologi, dan WTP WTP Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WDP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WTP WTP Badan Intelijen Negara WTP WTP Lembaga Sandi Negara WTP WTP Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36. Badan Pusat Statistik WTP WTP Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP Perpustakaan Nasional WTP WTP 40. Kementerian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nte rian Neg ara I Lermbaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L6 Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WTP 4l Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WDP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WDP TMP Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP Komisi Pemilihan Umum WTP WDP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP WTP Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional WTP WTP 57. Badan Informasi Geospasial WTP WDP Badan Standardisasi Nasional WTP WTP Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP WTP Lembaga Administrasi Negara WTP WTP 61. Arsip
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nte rian Neg ara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun 20L6 Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP Kementerian Perdagangan WTP WTP 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP TMP Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP Komisi Yudisial WTP WTP Badan Bencana Nasional Penanggulangan WTP WTP Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia WTP WTP 7T, Badan Sidoarjo Penanggulangan Lumpur WTP WTP Lembaga Kebijakan Barangl Jasa Pemerintah Pengadaan WTP WDP 73. Badan SAR Nasional WTP WTP 74. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 75. Badan Suramadu Pengembangan Wilayah WTP WTP Ombudsman RI WTP WTP Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Bebas Batam Kawasan Pelabuhan WTP WTP 79. Badan Nasional Terorisme Penanggulangan WTP WTP 80. Sekretariat Kabinet WTP WTP 81. Badan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
