PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial...
Pasal 9
BAB 5 — PEMUTAKHIRAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemutakhiran Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap hasil kegiatan integrasi dan/atau sinkronisasi oleh Walidata IGT 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pemutakhiran Data dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dan dapat dibahas bersama Walidata IGT dan/atau Pemerintah Daerah.
