Pasal 8
BAB 4 — PENYEBARLUASAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyebarluasan IG tanpa melalui Jaringan IGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan berdasarkan klasifikasi Kewenangan Akses IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memperoleh IG tanpa melalui Jaringan IGN pemegang akses terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP. (3) Penyebarluasan IG tanpa melalui Jaringan IGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. bagi pemegang akses yang mempunyai kewenangan mengunduh atau yang diberikan mandat akses, Sekretariat Tim Percepatan KSP menyampaikan IG secara langsung dalam peta dengan format digital tertentu, yang dapat diakses dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak tertentu; atau b. bagi pemegang akses yang mempunyai kewenangan melihat atau yang diberikan mandat akses hanya dapat melihat IG pada Sekretariat Tim Percepatan KSP atau diberikan informasi tertulis terkait IG yang dimohonkan.
