PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial...
Pasal 11
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
