PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SOFYAN A. DJALIL
Diundangankan di pada tanggal 25 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
