PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran...
Pasal 3
BAB 2 — KINERJA PEGAWAI
(1) Jumlah Nilai Capaian SKP paling tinggi 60 (enam puluh). (2) Jumlah Nilai PKP paling tinggi 40 (empat puluh). (3) Jumlah Nilai kontribusi Kinerja Pegawai paling tinggi 7 (tujuh). (4) Jumlah Nilai Inovasi Pegawai paling tinggi 8 (delapan).
