PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 8
BAB 2 — Pelaksanaan Kredit Alsintan
(1) Penyalur Kredit Alsintan terdiri atas lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditunjuk sebagai penyalur KUR. (2) Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki plafon penyaluran skema KUR kecil dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara. (3) Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan plafon Kredit Alsintan kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
