PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 2 — Pelaksanaan Kredit Alsintan
Calon Penerima Kredit Alsintan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif;
b. hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali; dan/atau c. belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali:
- kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
