PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 4
BAB 2 — Pelaksanaan Kredit Alsintan
Penerima Kredit Alsintan terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
