Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Sinkronisasi antar IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tahapan:
No.172, 2019
a. Identifikasi Tumpang Tindih; b. Analisis Penyelesaian Tumpang Tindih; dan c. Pelaksanaan Penyelesaian Tumpang Tindih. (2) Identifikasi Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses melakukan tumpang susun (overlay) antar IGT dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis untuk menghasilkan PITTI. (3) Analisis Penyelesaian Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses menentukan prioritas Skema dan menyusun rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. (4) Pelaksanaan Penyelesaian Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses implementasi rekomendasi, pengambilan keputusan berjenjang, dan pemantauan penyelesaian tumpang tindih.
