PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
Pelaksanaan Sinkronisasi antar IGT meliputi: a. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT status; b. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT perencanaan ruang; c. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT potensi; d. melakukan penyelarasan antar kelompok IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; e. merumuskan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih antar IGT; dan f. melaksanakan penyelesaian tumpang tindih antar IGT.
