PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 22
BAB 3 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang timbul dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
