PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 9
BAB 4 — WEWENANG DAN HAK PLT. ATAU PLH.
(1) Plt. atau Plh. melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitifnya. (3) Plt. atau Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
