Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PLT. ATAU PLH.
(1) Pegawai dapat ditunjuk menjadi Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Plt. atau Plh. yang akan diduduki, yaitu: a. Plt. dan Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Madya hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Administrator; dan c. Plt. atau Plh. jabatan Administrator hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pengawas. (2) Penunjukan Pejabat Pemerintahan jabatan Pelaksana sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c hanya dapat dilakukan untuk jabatan Pengawas. (3) Plt. atau Plh. bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. (4) Perintah Penunjukan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan struktural dituangkan dengan Surat Perintah. (5) Pejabat yang berwenang menunjuk Plt. atau Plh. yaitu: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan usulan dari Sekretaris Kementerian; dan b. Sekretaris Kementerian untuk Plt. dan Plh. Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas berdasarkan usulan pimpinan Unit Eselon I.
