Pasal 6
(1) Pengambilan keputusan pada sidang Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh peserta sidang. (2) Dalam hal keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat, maka pimpinan sidang dapat menentukan upaya lain agar keputusan dapat tercapai. (3) Sekretariat Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA melakukan pencatatan sidang, menyusun risalah sidang, notulen sidang, dan
pendokumentasian sidang lainnya sesuai tugas Sekretariat. (4) Notulen sidang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan sidang dan anggota Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA yang hadir. (5) Salinan notulen sidang yang telah lengkap disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA kepada Ketua, Ketua Harian, Anggota Dewan Pengarah, dan Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
