Pasal 5
(1) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Sidang Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah. (3) Dalam hal Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA tidak dapat memimpin sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang dipimpin oleh Ketua Harian. (4) Anggota Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA tidak dapat hadir dalam sidang Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kehadirannya dapat diwakilkan kepada seorang pejabat di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditunjukkan dengan memberikan kuasa khusus dengan otorisasi dari anggota Dewan Pengarah tersebut untuk MEMUTUSKAN dan/atau menyetujui hasil sidang Dewan Pengarah.
